Gowa, Reportase Faktual || Masalah warisan kembali makan korban. Kali ini, sebuah konflik keluarga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berubah jadi aksi kekerasan yang serius.
Seorang laki-laki berinisial N (42), pedagang asal Dusun Je’netallasa, ditangkap polisi setelah nekat menembak saudara iparnya sendiri, H (35), yang diketahui bekerja sebagai perangkat desa.
Semua gara-gara urusan pembagian tanah warisan yang dianggap tidak adil.
Insiden itu terjadi pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Korban saat itu baru saja pulang dari nongkrong di rumah tetangga, belum jauh berjalan—baru sekitar 30 meter—langsung dihantam peluru senapan angin dari jarak sekitar empat meter.
Tembakan tepat mengarah ke ketiak kanan korban, membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi. Untung nyawanya masih bisa diselamatkan.
Polda Sulsel pun bergerak cepat. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono bersama Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, terungkap sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu unit senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm, proyektil, handphone, dan sebilah badik.
Motifnya? Dendam. Tersangka kesal karena merasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian tanah warisan oleh mertuanya.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Polisi pun mengingatkan masyarakat : warisan bisa dibagi, tapi nyawa tetap satu—jangan main hakim sendiri. (*)
Editor : RF1