Ungkap kasus penjualan minyak goreng subsidi ilegal, sebanyak 12 personel terima penghargaan Kapolda Gorontalo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa anggotanya.

Gorontalo, Reportase Faktual || Sebanyak 12 personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, menerima penghargaan atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus penjualan minyak goreng subsidi yang telah direpacking secara ilegal.

Penghargaan ini diserahkan langsung dalam upacara resmi di Lapangan Apel Otanaha, Markas Polda Gorontalo, Kamis, 10 Juli 2025.

Para personel berhasil membongkar praktik penyalahgunaan minyak goreng subsidi bermerek “MinyaKita” dengan total barang bukti sebanyak 9.058 liter.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng subsidi tersebut untuk dijual dengan harga di atas ketentuan.

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam menekan penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi di wilayah Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa anggotanya.

“Reward ini kami berikan untuk mendorong semangat kerja dan menjadi motivasi bagi personel lain agar turut berprestasi dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” ujar Maruly.

Ia berharap semangat ini bisa terus dijaga demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Editor : RF1

Bagikan