Jakarta, Reportase Faktual || Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas ibu kota, kamera-kamera elektronik kini menjadi “mata” utama penegakan hukum di jalan raya.
Tanpa peluit, tanpa isyarat tangan, tanpa interaksi langsung. Inilah wajah baru penindakan lalu lintas yang dinilai Korlantas Polri semakin efektif menumbuhkan kepatuhan masyarakat.
Penilaian itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Di hadapan awak media, Irjen Agus memaparkan satu angka yang mencerminkan perubahan besar: 95 persen penegakan hukum lalu lintas sepanjang 2025 telah berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), sementara hanya 5 persen yang masih dilakukan melalui tilang langsung di lapangan.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Bagi Korlantas Polri, ia adalah simbol lompatan transformasi digital di tubuh Polri, khususnya di bidang lalu lintas. Transformasi yang tidak hanya bicara teknologi, tetapi juga menyentuh relasi antara polisi dan masyarakat.
“Di Polantas, kami lebih senang kalau kita lebih dekat dengan masyarakat. Dan bahkan kebijakan kami di penegakan hukum, atas izin Bapak Kapolri, 95 persen menggunakan e-TLE. Jadi lompatan transformasi digital ini adalah lebih baik, 5 persen tilang,” ujar Irjen Agus.
Di balik kebijakan itu, tersimpan satu tujuan utama: memutus mata rantai praktik transaksional di jalan raya.
Tilang elektronik dirancang untuk menghilangkan ruang kompromi, pungutan liar, hingga suap yang selama ini kerap menjadi stigma penegakan hukum lalu lintas.
Dengan sistem berbasis kamera dan data, pelanggaran dicatat secara otomatis, diverifikasi secara digital, dan dikirim langsung kepada pelanggar.
Interaksi tatap muka diminimalkan, peluang penyimpangan dipersempit. Hukum berjalan tanpa negosiasi.
Namun, Irjen Agus menegaskan bahwa pendekatan teknologi tidak lantas menghilangkan sisi humanis Polri. Justru sebaliknya. Menurutnya, e-TLE menjadi bagian dari upaya mengubah wajah Polantas agar lebih dekat dan bersahabat dengan masyarakat.
“Berdasarkan evaluasi berkaitan dengan mengubah wajah Polri, Polantas yang dekat dengan masyarakat, ini bagian dari upaya kami melayani masyarakat. Bahkan ada istilah senyum Polri dan senyum Polantas adalah marka utama. Pendekatan humanis seperti arahan Bapak Kapolri, itu yang kami kedepankan,” tuturnya.
Pendekatan ini, kata dia, mulai menunjukkan hasil. Seiring diperluasnya penerapan e-TLE, perilaku pengguna jalan mengalami perubahan signifikan. Kepatuhan meningkat, pelanggaran berkurang, dan kesadaran berlalu lintas perlahan tumbuh bukan karena takut pada petugas, melainkan pada sistem yang tak bisa diajak kompromi.
“E-TLE setelah kita revitalisasi dan kita kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan e-TLE, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi,” ungkap Irjen Agus.
Meski demikian, ia mengakui bahwa jumlah perangkat e-TLE saat ini masih terbatas. Hingga akhir 2025, jumlah kamera e-TLE yang terpasang baru sekitar 1.200 unit di berbagai wilayah. Angka itu masih jauh dari kebutuhan ideal untuk menjangkau seluruh titik rawan pelanggaran.
“Kami bermimpi di 2026 mungkin bisa 5.000 e-TLE,” ujarnya, menyiratkan target ambisius sekaligus tantangan besar ke depan.
Mimpi itu bukan tanpa alasan. Bagi Korlantas Polri, e-TLE bukan sekadar alat penindak, melainkan fondasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang transparan dan akuntabel.
Revitalisasi dan perluasan sistem akan terus dilakukan, tidak hanya untuk menindak pelanggaran kecepatan atau lampu lalu lintas, tetapi juga jenis pelanggaran lain yang selama ini sulit diawasi secara manual.
“Ini akan kami revitalisasi sehingga betul-betul penegakan hukum menggunakan teknologi ini adalah bagian dari menghilangkan transaksional, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang lain,” tegas Irjen Agus.
Di ujung tahun 2025, e-TLE tampil sebagai simbol perubahan: dari tilang konvensional menuju sistem digital, dari interaksi yang rawan konflik menuju penegakan hukum berbasis data.
Harapannya, kamera-kamera di persimpangan jalan bukan hanya merekam pelanggaran, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama.
Jika transformasi ini konsisten dijalankan, Korlantas Polri berharap satu hal sederhana namun fundamental dapat terwujud: jalan raya yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan—tanpa transaksional, tanpa kompromi. (*)
Editor : RF1






