Jakarta, Reportase Faktual – Jagat maya kembali digegerkan dengan ulah seorang pemuda yang mencoba bermain-main dengan isu peretasan data bank.
Bukannya sekadar iseng, aksinya justru berujung pada dugaan pemerasan terhadap sebuah bank swasta ternama di Indonesia.
Kasus ini berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang sejak awal tahun.
Tersangka berinisial WFT (22), sosok muda asal Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap pada Selasa (23/9/2025).
Ia diketahui menggunakan identitas virtual dengan akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, mencoba membangun citra sebagai peretas kelas kakap yang mampu menguasai jutaan data nasabah bank.
Namun, di balik aksinya, tujuan utama bukanlah sekadar pamer kemampuan, melainkan untuk menekan pihak bank agar tunduk pada permintaan terselubungnya.
Pihak kepolisian menjelaskan, modus WFT adalah mengunggah tampilan seolah-olah database asli nasabah ke media sosial, lengkap dengan klaim telah membobol 4,9 juta akun.
Postingannya itu bahkan disertai pesan langsung ke akun resmi bank, membuat pihak korban panik dan melaporkan insiden tersebut pada Februari 2025.
Sejak saat itulah, penyelidikan intensif dimulai hingga akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (25/9/2025), Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Fian Yunus, mengungkap barang bukti yang diamankan.
“Dari tersangka kami amankan dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, dan satu diska lepas berisi 28 alamat email milik WFT,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah lama beraktivitas di media sosial dengan identitas Bjorka sejak 2020.
Keberaniannya semakin menjadi-jadi setelah berhasil menarik perhatian publik melalui unggahan provokatif terkait isu peretasan.
Kepolisian menegaskan, meski tidak benar-benar menguasai jutaan data nasabah, tindakan WFT telah menimbulkan keresahan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan perbankan.
“Kerugian yang dialami bank adalah berkurangnya kepercayaan nasabah serta ancaman reputasi akibat postingan tersebut,” jelas Fian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (*)
Editor : RF1






