Terkuak sisi gelap lingkungan kerja, Dina Oktaviani pegawai Alfamart dibunuh dan diperkosa rekan kerjanya sendiri

Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap Heryanto, laki-laki berusia 27 tahun, yang diduga kuat membunuh sekaligus memperkosa rekan kerjanya, Dina Oktaviani. (Foto : ist)

Reportase Faktual, Karawang || Kasus pembunuhan keji yang melibatkan seorang pegawai minimarket di Karawang menguak sisi gelap lingkungan kerja yang selama ini jarang tersorot.

Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap Heryanto, laki-laki berusia 27 tahun, yang diduga kuat membunuh sekaligus memperkosa rekan kerjanya, Dina Oktaviani (21), dalam sebuah aksi brutal yang bikin ngeri.

Peristiwa itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan terapung di Sungai Citarum, tepatnya di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, seperti dikutip dari Antaranews, menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada satu pelaku, yakni Heryanto, yang tak lain rekan kerja korban.

Tim gabungan Taktis Sanggabuana Polres Karawang dan Resmob Polda Jawa Barat melakukan penangkapan pelaku di lokasi kerjanya, sebuah minimarket yang berada di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, sehari setelah penemuan jenazah.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah kebutuhan finansial yang mendesak.

Heryanto diduga mengajak korban ke rumahnya, kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik dan membekap hingga korban meninggal dunia.

Usai memastikan Dina tak bernyawa, pelaku memperkosa korban dan mengambil sejumlah barang milik korban seperti perhiasan dan ponsel.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengungkapkan, penyelidikan mengamankan barang bukti berupa satu motor, satu mobil, dan dua ponsel yang terkait dengan kasus ini.

Barang-barang tersebut menjadi kunci untuk melengkapi berkas perkara.

Heryanto kini dihadapkan pada jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebuah pasal yang menuntut hukuman tegas atas tindakan kekerasan yang berujung maut.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Purwakarta, kepolisian Karawang telah berkoordinasi dan siap melimpahkan kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja harus menjadi prioritas, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku mencurigakan.

Publik pun menunggu proses hukum berjalan lancar demi keadilan bagi korban Dina Oktaviani, sekaligus memberi efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang. (*)

Editor : RF1

Bagikan