Jakarta, Reportase Faktual || Kalau biasanya kita langsung kembali ke rutinitas setelah upacara 17 Agustus, tahun ini beda ceritanya.
Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka memberikan hadiah kecil tapi manis untuk rakyat, Senin, 18 Agustus 2025 resmi diliburkan!
Pengumuman ini disampaikan langsung Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dari Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (01/08/2025).
Katanya, keputusan ini dibuat supaya semangat kemerdekaan bisa dirayakan lebih leluasa dan meriah—nggak cuma di hari H, tapi juga sehari setelahnya.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujar Juri.
Ia menambahkan, perayaan tambahan ini diharapkan bisa membangkitkan semangat optimisme di tengah masyarakat.
Meski Juri tak menyebut secara tegas apakah ini masuk kategori libur nasional atau cuti bersama, yang jelas kabar ini jadi angin segar bagi banyak orang—terutama para panitia lomba tujuhbelasan yang biasanya buru-buru membongkar panggung demi kembali kerja.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. Itu berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan tambahan libur ini, masyarakat bisa lebih total merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Jadi, siap-siap! Mungkin tahun ini lomba balap karung, tarik tambang, atau makan kerupuk bisa digelar besar-besaran. Merdeka dua hari, siapa takut? (*)
Editor : RF1






