Polda Bengkulu musnahkan barang bukti sabu dari tiga kasus narkotika Juli–Agustus 2025

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Bengkulu, disaksikan pihak kejaksaan, BPOM, penasihat hukum, dan para tersangka.

Bengkulu, Reportase Faktual || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga perkara berbeda.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Bengkulu, (12/8/2025) disaksikan oleh pihak kejaksaan, BPOM, penasihat hukum, dan para tersangka.

Kegiatan dipimpin Iptu Yudha Ferry W, berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri dan ketetapan status barang sitaan.

Kasus pertama terjadi pada 17 Juli 2025 di Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan total bruto 16,58 gram dari tersangka RJ.

Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sebanyak 15,87 gram sabu dimusnahkan.Kasus kedua berasal dari perkara yang diungkap pada 22 Juli 2025 di pinggir Jalan Raya Desa Simpang Beliti, Kecamatan Bindurang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan tersangka DI.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat bruto 9,75 gram, dengan sisa hasil pemeriksaan laboratorium dan persidangan sebanyak 9,57 gram dimusnahkan.

Kasus ketiga terjadi di wilayah Kota Bengkulu pada awal Agustus 2025, dengan barang bukti sabu dari dua paket berbeda, total bruto 16,58 gram.

Setelah pemeriksaan laboratorium dan pengambilan sampel untuk persidangan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 15,87 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi air, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke dalam kloset. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan BPOM Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, serta para tersangka atau perwakilannya. (*)

Editor : RF1

Bagikan