Reportase Faktual, Jakarta || Di sebuah hari yang terasa panjang di Polda Metro Jaya, tiga nama yang belakangan ramai di ruang publik—Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma—menuntaskan pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Suasana sejak pagi sudah terasa tegang, namun tetap ramai simpatisan yang setia menunggu hingga malam tiba.
Dari ruang pemeriksaan, deretan pertanyaan menggunung menanti mereka. Polisi nampaknya benar-benar ingin memastikan setiap detail, dan angka-angka ini membuktikannya, 157 pertanyaan untuk ahli digital forensik Rismon, 134 untuk Roy Suryo, dan 86 untuk dr. Tifa.
“Semua sudah melalui alur yang sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang mendampingi proses itu sejak awal.
Proses pemeriksaan pun berjalan tak terburu-buru. Penyidik memberi waktu istirahat, kesempatan beribadah, hingga jeda yang cukup bagi para tersangka untuk bernapas di tengah tekanan publik yang tak main-main.
“Kami menjunjung prinsip legalitas, profesionalitas, hingga transparansi,” tambah Budi menegaskan bahwa tak ada yang ingin proses ini dianggap serampangan.
Meski status tersangka telah disematkan, ketiganya tetap diperbolehkan pulang. Tidak ada penahanan malam itu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan alasannya, para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan posisi mereka, sehingga penyidik harus mengejar tahap klarifikasi berikutnya.
“Kami akan periksa semua saksi dan ahli yang mereka ajukan,” ujar Iman, memastikan bahwa semua pihak mendapat ruang yang adil dalam proses hukum.
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. Total delapan tersangka telah ditetapkan, terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi lima nama, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka berhadapan dengan berlapis pasal mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE.
Sementara di klaster kedua—yang paling banyak menyita perhatian publik—terdapat Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Ketiganya dijerat dengan kombinasi pasal yang lebih kompleks, termasuk dugaan manipulasi dokumen digital.
Tuduhan utamanya jelas, menyebarkan informasi palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terkait dokumen ijazah Presiden.
Polda Metro Jaya menyatakan kesimpulan mereka bukan asal-asalan. Ada 130 saksi, 22 ahli, dan lebih dari 700 barang bukti yang telah diperiksa.
“Analisis yang mereka gunakan tidak ilmiah dan justru menyesatkan publik,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada 7 November lalu.
Kini, setelah pemeriksaan pertama rampung, masyarakat kembali menunggu babak berikutnya.
Apakah saksi-saksi pembela yang diajukan Roy Suryo cs akan mengubah arah kasus? Atau justru mempertegas temuan penyidik?
Yang jelas, drama panjang seputar isu ijazah Presiden ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Publik masih terus menonton, dan polisi terus melangkah satu prosedur demi prosedur. (*)
Editor : RF1






