Pelaku hipnotis lintas provinsi dibekuk di Garut, pernah beraksi hingga Malaysia

Penangkapan MA dilakukan tim Unit Reserse Kriminal Polsek Cibatu, setelah mendapatkan informasi intelijen dari Polres Tebing Tinggi yang melacak keberadaan pelaku. (Foto : Humas Polri)

Garut, Reportase Faktual || Seorang laki-laki berinisial MA (53), pelaku hipnotis lintas provinsi yang telah lama menjadi buronan, akhirnya dibekuk aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (7/7/2025).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang MA yang kerap berpindah-pindah lokasi usai melancarkan aksinya, termasuk di berbagai wilayah di Indonesia bahkan hingga ke luar negeri.

MA terakhir kali beraksi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yang kemudian menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian setempat.

Namun jejak kriminalnya tidak berhenti di sana. Berdasarkan catatan polisi, pelaku juga pernah beraksi di Sorong, Papua, dan bahkan disebut-sebut sempat menjalankan modus serupa di Malaysia, membuatnya dikenal sebagai spesialis hipnotis antarwilayah dengan modus operandi licin dan berpola.

Penangkapan MA dilakukan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Cibatu, setelah mendapatkan informasi intelijen dari Polres Tebing Tinggi yang melacak keberadaan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Cibatu, Bripka Jujun menyebutkan, koordinasi lintas daerah menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Polsek Cibatu berkoordinasi dengan Polres Tebing Tinggi untuk mengecek kebenarannya sampai akhirnya dapat dipastikan orang tersebut merupakan buronan yang saat ini tinggal di Desa Kertajaya, Cibatu,” ungkap Jujun.

Dalam proses penangkapan, lanjut Jujun, pelaku melakukan perlawanan terhadap sejumlah aparat dengan meneriaki petugas sebagai pencuri. Hal ini membuat masyarakat sempat melakukan penghadangan.

“Kami kemudian memperlihatkan identitas dan menjelaskan, bahwa kami dari kepolisian,dan warga pun mengerti. Akhirnya pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Polsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Jujun.

Lebih jauh, Jujun mengatakan pelaku tersebut dilaporkan karena melakukan kejahatan dengan hipnotis salah satu perempuan di pusat perbelanjaan di Tebing Tinggi.

“Korban mengalami kerugian materi berupa perhiasan emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” ujar Jujun.

Modus yang dijalankan pelaku dengan mengibuli korban lewat benda pusaka miliknya yang bisa menggandakan uang. Dari situ korban percaya dan menyerahkan perhiasannya sebagai syarat untuk ritual kepada pelaku.

“Setelah pelaku berhasil menghipnotisnya, korban kemudian diberikan bungkusan lalu ditinggalkan oleh pelaku, sampai akhirnya korban tersadar telah menjadi korban kejahatan,” ucap Jujun.

Hingga saat ini, pelaku diamankan di Polsek Cibatu sambil menunggu kedatangan tim penyidik dari Polres Tebing Tinggi untuk kelanjutan proses hukum. (*)

Editor : RF1

Bagikan