Lagi, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba di Rutan Salemba, terlibat jaringan peredaran narkotika

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Foto : @kejaksaannegerijakartapusat)

Reportase Faktual, Jakarta || Nama Ammar Zoni, yang dulu bersinar di layar kaca, kembali mengguncang publik. Bukan dengan prestasi melainkan kabar kelam.

Sang aktor kini tidak hanya menjadi korban narkoba, tapi terseret dalam jaringan peredaran dari balik jeruji.

Menimbulkan pertanyaan kritis, apakah dukungan sosial dan proses rehabilitasi benar-benar berhasil membebaskan figur publik dari jerat narkotika?

Nama Ammar Zoni, yang dulu dikenal sebagai salah satu aktor sinetron paling digemari, kini kembali ramai dibicarakan.

Berita terbaru datang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang mengungkap keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat aktor tersebut mendekam.

Pengungkapan ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Kejari Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025).

Dalam postingan tersebut, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara dan barang bukti tahap II telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Polsek Cempaka Putih.

Ammar Zoni alias MAA disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam rutan.

Foto yang menyertai unggahan menampilkan Ammar bersama tersangka lain dengan kondisi yang jauh dari citra glamor—lusuh dan tertunduk, dikelilingi petugas berseragam.

Kejaksaan juga mengingatkan publik bahwa ini bukanlah kali pertama Ammar terlibat kasus narkoba. Mantan figur publik ini sudah pernah dihukum kasus serupa.

Kini, Ammar dijerat dengan sejumlah pasal berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (2), yang membawa ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda mencapai Rp 10 miliar.

Pasal-pasal ini menindaki peran sebagai perantara, penguasaan narkotika dalam jumlah besar, serta permufakatan jahat dalam jaringan narkotika, apalagi dilakukan dalam lingkungan tahanan yang memperberat hukumannya.

Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Rutan Salemba terhadap aktivitas mencurigakan yang akhirnya membuahkan penggeledahan dan penemuan barang bukti narkotika.

Beberapa tersangka diamankan Kepala Pengamanan Rutan (KARUPAM), sebelum diserahkan ke penyidik Polsek Cempaka Putih.

Berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Perjalanan hukum Ammar Zoni penuh liku, dengan catatan tiga kali penangkapan terkait narkoba pada 2017, 2023, dan 2024. Setiap kali keluar dari tahanan, harapan publik menggebu bahwa Ammar akan bangkit dan berubah.

Namun realitas membalikkan harapan itu, kini dengan jeratan yang lebih berat dan ancaman hukuman maksimal.

Kabarnya kian mengoyak hati publik, terlebih Ammar juga sempat menjalani kisah pribadi yang penuh konflik, seperti perceraian dengan Irish Bella dan perjuangannya kembali di dunia hiburan.

Dari balik jeruji, drama hidup Ammar Zoni mengundang simpati sekaligus memperingatkan kita, bahwa ketenaran bukan jaminan kuat melawan badai narkoba.

Dunia menanti, apakah Ammar akan mampu berjuang keluar dari bayang-bayang masa lalu atau tenggelam selamanya dalam kisah kelamnya itu. (*)

Editor : RF1

Bagikan