Dinilai sarat konflik kepentingan, akademisi desak MKMK pecat Adies Kadir

Puluhan akademisi dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi melaporkan Adies ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Foto : istimewa)

Reportase Faktual, Jakarta || Pelantikan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum genap sepekan, namun gelombang kritik sudah menghantam institusi penjaga konstitusi tersebut.

Puluhan akademisi dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi melaporkan Adies ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat sore (6/2/2026). Mereka mendesak sanksi paling berat: pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi.

Langkah tersebut bukan sekadar protes simbolik. CALS menilai proses pengangkatan Adies menyimpan persoalan serius, baik dari sisi etika maupun hukum. Intinya satu: potensi konflik kepentingan dinilai terlalu besar untuk dibiarkan berada di jantung lembaga pengawal konstitusi.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyebut keterpilihan Adies sebagai hakim MK bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20 yang mengatur prinsip seleksi hakim secara partisipatif, objektif, terbuka, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut nyaris tak terlihat dalam proses yang mengantarkan Adies ke kursi hakim konstitusi.

“Yang kami persoalkan bukan hanya siapa orangnya, tetapi bagaimana prosesnya. MKMK seharusnya tidak hanya menilai perilaku hakim setelah menjabat, tetapi juga memeriksa apakah sejak awal proses pengangkatannya sudah sesuai konstitusi,” ujar Yance, pengajar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sorotan utama tertuju pada perubahan mendadak calon hakim konstitusi dari DPR. Pada 2025, DPR melalui Komisi III telah menyepakati Inosentius Samsul—Kepala Badan Keahlian DPR—sebagai pengganti Arief Hidayat. Penetapan itu bahkan telah disahkan dalam rapat paripurna. Namun, keputusan tersebut dianulir secara tiba-tiba pada Januari 2026.

Tanggal 26 Januari menjadi titik krusial. Tanpa proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang memadai, nama Adies Kadir muncul sebagai calon tunggal dan langsung disepakati untuk diusulkan ke Presiden. Bagi CALS, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang integritas prosedur seleksi.

Yance menilai posisi Adies yang saat itu masih memiliki pengaruh politik justru memperkuat dugaan adanya privilese. “Situasinya janggal. Keputusan komisi dianulir, lalu muncul calon baru yang juga tidak menolak ketika diusulkan lewat mekanisme yang cacat secara hukum,” tegasnya.

Masalah tak berhenti pada prosedur. Latar belakang Adies sebagai mantan politisi Partai Golkar dinilai membuka ruang konflik kepentingan yang luas. Dalam konteks kewenangan MK—mulai dari pengujian undang-undang hingga sengketa hasil pemilu—relasi politik masa lalu berpotensi memengaruhi independensi putusan.

“Jika undang-undang yang diuji berkaitan dengan partai tempat beliau pernah bernaung, atau menyangkut sengketa Pilpres dan PHPU, bagaimana mungkin publik percaya pada imparsialitasnya?” kata Yance. Ia mempertanyakan efektivitas janji Adies untuk mengundurkan diri dari persidangan tertentu jika konflik kepentingan muncul.

CALS menilai persoalan ini bukan hanya soal etika personal, melainkan ancaman struktural terhadap kepercayaan publik pada MK. Karena itu, selain melapor ke MKMK, tim hukum CALS tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut diarahkan untuk menguji keabsahan proses seleksi yang dinilai melanggar UU MK.

Anggota tim hukum CALS, Violla Reinida, menambahkan bahwa langkah ke PTUN sedang dimatangkan dan akan ditempuh secara paralel. “Ini upaya korektif agar ke depan seleksi hakim konstitusi tidak semakin jauh dari prinsip negara hukum,” ujarnya.

Adies Kadir sendiri telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026) dan langsung mulai berkantor di Gedung MK pada hari yang sama. Namun, laporan ke MKMK dan rencana gugatan ke PTUN membuat masa awal jabatannya dibayangi polemik serius.

Bagi CALS, kasus ini menjadi ujian besar bagi MKMK dan Mahkamah Konstitusi itu sendiri: apakah lembaga penjaga konstitusi mampu membersihkan diri dari proses yang dinilai cacat, atau justru membiarkan bayang-bayang konflik kepentingan menggerogoti legitimasi putusan di masa depan. (*)

Editor : RF1

Bagikan