Reportase Faktual || Kabar baik akhirnya datang untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Setelah lama dinanti, pemerintah resmi memastikan kenaikan gaji bagi ASN. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum bagi kenaikan gaji tersebut.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN. Bagaimana tidak, setelah beberapa tahun terakhir tanpa penyesuaian signifikan, kini pemerintah benar-benar menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025
Dalam aturan baru tersebut, kenaikan gaji bervariasi berdasarkan golongan. PNS di golongan I dan II mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV menikmati kenaikan tertinggi, yakni 12 persen.
Pencairan gaji dengan nominal baru dijadwalkan mulai November 2025, dan akan disertai dengan rapel untuk bulan Oktober dan November.
Artinya, ASN akan menerima tambahan gaji dua bulan sekaligus — sebuah “bonus kejutan” menjelang akhir tahun.
Kesiapan Anggaran Masih Dibahas
Meski sudah ditandatangani Presiden, kebijakan ini belum serta-merta bisa dijalankan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kesiapan anggaran.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa meskipun semangat peningkatan kesejahteraan ASN sudah disepakati di level tertinggi, implementasinya akan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas fiskal.
Respons Kemenkeu : “Masih Tahap Kajian”
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan kebijakan kenaikan gaji ini berjalan efektif tanpa membebani keuangan negara.
“Kami masih hitung secara detail. Prinsipnya, pemerintah ingin kebijakan ini tetap realistis dan berkelanjutan,” ujar Purbaya.
Menariknya, Purbaya sempat berkelakar bahwa bila kebijakan ini resmi dijalankan, gaji Menteri Keuangan pun ikut naik.
Candaan ini sekaligus menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi ASN aktif, tapi juga pejabat negara.
Kenaikan Gaji : Antara Harapan dan Realita
Kenaikan gaji PNS memang menjadi topik sensitif setiap tahunnya. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur negara, serta memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah.
Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu berhitung cermat agar APBN tetap sehat dan berimbang.
Dengan disahkannya Perpres No. 79 Tahun 2025, sinyal positif telah diberikan. Pemerintah ingin menempatkan kesejahteraan ASN sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi.
Dan bagi para ASN di seluruh pelosok negeri, Oktober 2025 mungkin akan menjadi bulan yang paling ditunggu — bukan hanya karena gaji naik, tapi juga karena penghargaan terhadap kerja keras mereka akhirnya mendapat tempat di hati pemerintah. (*)
Editor : RF1






